BALIKPAPAN – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM), resmi menghirup udara bebas usai memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan pada Senin (31/8/2026).
Kepulangan politisi tersebut diwarnai aksi penjemputan oleh rombongan pengemudi ojek online di depan pintu keluar lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Andri Lesmano, membenarkan pelaksanaan pembebasan bersyarat terhadap AGM setelah pihaknya menerima surat keputusan pada hari yang sama. “SK-nya baru kami terima di hari ini, dan pelaksanaannya itu segera,” kata Andri saat memberikan keterangan di Balikpapan, Senin (31/8/2026).
Andri menjelaskan bahwa AGM dikeluarkan dari lapas sekitar pukul 14.00 WITA untuk selanjutnya diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna menjalani pengawasan serta pembimbingan lanjutan. “Jadi, AGM ini statusnya sekarang sudah menjadi klien dari Bapas,” ujar Andri.
Selama menyandang status sebagai klien Bapas, mantan pejabat yang terjerat kasus korupsi tersebut tetap diwajibkan melapor secara berkala satu bulan sekali. Masa percobaan AGM diperkirakan berlangsung hingga tahun 2030, sehingga kewajiban lapor diri akan terus berjalan selama periode tersebut.
Andri menegaskan bahwa skema pembebasan bersyarat ini memiliki konsekuensi hukum yang ketat. Jika dalam masa percobaan AGM melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana baru, hak pembebasan bersyaratnya dapat dicabut seketika. “Kalau misalkan selama berjalannya waktu melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana lagi, nanti pembebasan bersyaratnya dapat kita cabut,” tegas Andri.
Apabila hak tersebut dicabut, seluruh masa bebas bersyarat yang telah dijalani di luar penjara tidak akan diperhitungkan sebagai pemenuhan hukuman. Akibatnya, AGM harus kembali ke dalam penjara untuk menghabiskan sisa masa pidananya.
Dalam kesempatan itu, pihak Lapas memastikan bahwa seluruh kewajiban pembayaran denda dan kerugian negara yang dibebankan kepada AGM telah lunas.
Hal itu dibuktikan dengan dokumen resmi penyetoran ke kas negara yang diterbitkan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun rincian pembayarannya mencakup denda sebesar Rp 600 juta serta uang pengganti mencapai lebih dari Rp 11 miliar.
“Jadi, kami hanya menerima bukti pembayaran dendanya dari penyidiknya, dari KPK,” tutur Andri.
Meski sudah keluar dari tahanan, AGM tidak serta-merta bisa langsung kembali ke panggung politik praktis. Berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hak politik AGM untuk dipilih dalam jabatan publik masih dicabut selama tiga tahun.
“Untuk pelaksanaan pembebasan bersyarat, Lapas menangani administrasi pengeluaran, Bapas menjalankan fungsi pembimbingan, sedangkan Kejaksaan berperan dalam pengawasan,” katanya.
Sebagai informasi, Abdul Gafur Mas’ud ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan sebelum akhirnya mendapatkan program pembebasan bersyarat.













