JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan barang dan jasa berupa smartboard di Dinas Pendidikan (Diskdik) Kabupaten Bogor.
Pendalaman tersebut dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor Disdik Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026) yang lalu. “Salah satunya pengadaan soal smartboard atau IFP ya, Interactive Flat Panel ya. Nah tentunya juga penyidik masih akan mendalami dan menelusuri terkait dengan pengadaan-pengadaan lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Budi mengatakan, korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu korupsi yang terus terjadi.
Dia mengatakan, KPK memberikan perhatian penuh melalui fungsi koordinasi dan supervisi dengan menyoroti tahap-tahap awal dilakukannya pengadaan barang dan jasa.
“Artinya ini menjadi siklus panjang yang saling menyambung. Ketika korupsi itu sudah dilakukan sejak awal, bahkan sering kali sudah dilakukan jauh sebelum perencanaan, maka akan berefek, akan berdampak pada tahapan-tahapan pengadaan barang dan jasa berikutnya di fase perencanaan, dan pelaksanaan,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026) terkait lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan-pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Diketahui, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/8/2026).
Sprindik umum diterbitkan setelah KPK membantah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah tersebut.
Penyelidikan itu terkait penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor senilai Rp 1,5 miliar.













